Animasi Naruto

Jumat, 13 Juni 2014

prosal TGA

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Sumber pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang terpenting bagi suatu daerah. Dengan adanya sumber penerimaan daerah diharapkan daerah akan leluasa mengurus rumah tangganya sendiri. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah, maka sangat diperlukan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih banyak. Upaya peningkatannya dengan menyediakan pembiayaan dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan pungutan, serta memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menggali sember-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan pada pasal 180 Tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyangkut lima sumber utama diantaranya adalah Pajak Daerah,Retribusi Daerah, Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan milik Aceh/Kabupaten/ Kota dan hasil penyertaan modal Aceh/ Kabupaten/Kota, Zakat, Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Sumber-sumber tersebut memegang peranan penting yang nantinya akan menjadi sumber penyelengggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe sebagai koordinasi Penerimaan Asli Daerah (PAD). Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe menangani sebanyak 6 pasar sebagai tempat pengutipan retribusi pasar. Pasar tersebut merupakan penyerahan dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Keenam pasar tersebut yaitu : Pasar Kota Lhokseumawe, Pasar Inpres, Pasar Cunda, Pasar SP. Line, Pasar Batuphat dan Pasar Punteut yang ada di Kota Lhokseumawe saat ini dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dan bertugas melaksanakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian, Peradangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe  serta bentuk-bentuk usaha kecil dan menegah.
Data Pasar Kota Lhokseumawe diperoleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe tentang jumlah kios, los serta pedagang yang ada dipasar Kota Lhokseumawe yaitu Jumlah kios sebanyak 429 jumlah los 19, jumlah pedagang 1025, pedagang yang ada di Kota Lhokseumawe.
Besarnya tarif retribusi pasar yang ditarik oleh pihak Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar yaitu Sebagai Berikut :

Tabel   1.1
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

No.
Jenis Bangunan
Luas
Tarif
(Rp)





1
2
3
4
I
LOS
1.     Los.................................................
2.     Pelatara Toko
a.     Lapangan Pasar........................
b.     Berjualan Makan/Minuman pada gerobak / tenda yang menggunakan bangku/kursi.....
3.     Berjualan pakaian jadi dan / atau lain-lain sejenisnya........................
4.     Berjualan Ikan................................
5.     Berjualan Daging
a.     harian........................................
b.     pada hari megang.....................
6.     Berjualan Ayam.............................

KIOS
1.     Kios Los G.....................................
2.     Kios Los.........................................
3.     Kios Puja Sera................................
4.     Kios Depan Pasar Ikan Inpres.......
5.     Kios Pasar Buah Terpadu..............
6.     Kios Pasar Punteut.........................
7.     Kios Komplek Terminal Jln Pase..
8.     Kios Komplek Terminal Lama......
9.     Kios Pasar Batuphat.......................
10. Kios Pasar Promosi :
a.     Simpang Jalan Line Pipa..........
b.     Simpang Punteut......................
11. Kios Pasar Kuliner KP3.................
12. Kios Pasar Kuliner Taman Stadion Tunas Bangsa.................................
13. Kios Pasar Tradisional Kota Lhokseumawe :
a.     Atas..........................................
b.     Bawah.......................................
c.     Ruang Tengah..........................
d.     Sudut Bawah............................
e.     Jembatan Penyeberangan.........


1 M2

1 M2


-

-
-

-
-
-


3 x 4 M2
3 x 4 M2
3 x 4 M2
2 x 3 M2
2 x 2 M2
2 x 3 M2
4 x 4 M2
4 x 3 M2
2 x 3 M2

3 x 4 M2
3 x 4 M2
2 x 2 M2

3 x 2,5 M2


4 x 3,5 M2
4 x 3,5 M2
3 x 2,5 M2
5 x 5 M2
3 x 3 M2

3.000/hari

2.000/hari


5.000/hari

5.000/hari
3.000/hari

3.000/hari
10.000/hari
3.000/hari


10.000.000/Tahun
2.500.000/Tahun
1.600.000/Tahun
2.000.000/Tahun
2.500.000/Tahun
2.200.000/Tahun
2.500.000/Tahun

780.000 / Tahun

1.300.000/Tahun

2.500.000 Tahun









Sumber : Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe.
Tahun  2014

Pasar Kota Lhokseumawe mendapatkan pelayanan dari pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dan mendapatkan perbaikan-perbaikan guna menjadi pasar yang aman, nyaman dan bersih baik bagi pengunjung/pembeli maupun bagi pedagang itu sendiri,  dapat menampung pedagang kecil atau golongan ekonomi lemah dalam melakukan aktifitas usahanya sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya, dapat menampung sebanyak-banyaknya pedagang kecil dengan tersedianya fasilitas penunjang pelayanan pasar lainnya seperti WC umum, musholla, tempat pembuangan sampah (TPS), saluran pembuangan air yang baik, alat pemadam kebakaran untuk mengatisipasi terjadinya kebakaran sehingga dapat langsung dapat dipergunakan tanpa harus menunggu lama petugas pemadam kebakaran karena pasar rentan terjadi kebakaran dan tersedianya lahan parkir sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dikawasan pasar yang ada di Kota Lhokseumawe terutama pasar induk Kota Lhokseumawe seperti Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Demi meningkatkan citra pasar yang baik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor retribusi pasar dan sumber pendapatan yang sah lainnya guna menunjang penyelenggaraan pembangunan di Kota Lhokseumawe jumlah pendapatan tersebut setidaknya pelayanan pasar dapat terjamin dari segi keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan tersedianya kebutuhan bagi penggunaan pasar sehingga dari anggaran tersebut dapat mencapai efektifitas dari penarikan retribusi pasar dan juga memenuhi kualitas pelayanan pasar.
Data Pasar Kota Lhokseumawe diperoleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe tentang jumlah Kios, Los serta target realisasi penerimaan pendapatan asli daerah dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi Kota Lhokseumawe tahun 2012 - 2013.
Tabel 1.2
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)Sewa Kekayaan Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe
 Tahun 2012- 2013.
No
Nama Pasar
JLH KIOS
Target JLH Total Tarif pertahun
Realisasi
Realisasi
Tahun 2012
Tahun 2013
1
Kios Puja Sera
29
46.400.000
32.500.000
31.800.000
2
Kios depan pasar ikan inpres
14
28.000.000
13.250.000
9.250.000
3
Kios pasar buah terpadu
128
320.000.000
500.000
2.500.000
4
Kios pasar punteut
12
26.400.000
13.700.000
11.000.000
5
Kios kmplek terminal JL. Pase
8
20.000.000
-
10.000.000
6
Kios pasar batuphat
200
156.000.000
73.935.000
159.430.000
7
Kios SP. Line
20
26.000.000
-
3.900.000
8
Kios KP-3
16
40.000.000
-
3.750.000
9
Los. H
9
22.500.000
-
10.000.000
10
Los. G
10
100.000.000
68.750.000
13.125.000
TOTAL
1.301.200.000
202.635.000
254.755.000
Sumber : Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe. Tahun 2014

Berdasarkan tabel 1.2 di atas dapat dijelaskan bahwa sumber pedapatan asli daerah (PAD) pada Dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi kota lhokseumawe memiliki target relasi pertahun Rp 1.301.200.000, sedangkan relasi tahun 2012 belum mencapat target, dengan relasi penerimaan pendapatan asli daerah Rp 202.635.000, dengan pendapatan tertinggi terdapat pada pasar batuphat dengan jumlah relasi Rp 73.935.000, dan realasi penerimaan yang terendah terdapat pada kios pasar buah terpadu dengan jumlah realasi Rp 500.000. Sedangkan kios komplek terminal jalan pase, kios simpang line, kios KP 3 dan Los. H belum berjalan/belum beroperasi.
Pada tahun 2013 target realisasi penerimaan pendapatan asli belum juga mencapai target. Tetapi tahun 2013 jumlah realisasi meningkat, dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan jumlah total realilasi Rp 254.755.000. Pasar realisasi tertinggi terdapat pada kios pasar batuphat dengan realisasi Rp 159.430.000 dan realisasi terendah kios pasar buah terpadu, Rp 2.500.000. sedangkan kios komplek terminal jalan pase, kios simpang line, kios KP 3 dan Los. H telah beroperasi pada tahun 2013.
  Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka penulis tertarik untuk menuangkan masalah tersebut dalam Tugas Akhir (TGA) yang berjudul “Strategi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe”.

1.2  Perumusan Masalah Penelitian
  Berdasarkan latar belakang diatas, yang menjadi masalah dalam penulisan penelitian ini adalah strategi apa yang digunakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

1.3  Tujuan Penelitian
   Berdasarkan perumusan masalah di atas penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang digunakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lhokseumawe.
1.4  Metode Penelitian
  Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menguraikan data yang diperoleh dilapangan sehingga menggambarkan permasalahan yang dibahas. Teknik pengambilan dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
1.    Telaah Kepustakaan (Library Review) yaitu mengumpulkan bahan-bahan secara teoritis yang berhubungan dengan penelitian.
2.    Penelitian lapangan (Feild Research) yaitu mengumpulkan data secara langsung pada objek penelitian. Penelitian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
a.       Observasi, yaitu melakukan pengamatan yang berhubungan dengan Strategi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
b.      Interview, yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan nasabah serta pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan judul penelitian.

1.5  Sistematika Penelitian
Penelitian tugas akhir dibagi dalam 4 (empat) bab dan dalam bab tersebut berbagi dalam beberapa bab yang sistematika penelitiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
BAB I        Pendahuluan
Pada bab ini akan diuraikan latar belakang masalah, rumusan masalah,    tujuan penelitian, metode penelitian, sistematika penelitian, waktu dan tempat penelitian, serta ruang lingkup penelitian.


BAB II       Tinjuan Teoritis
Bab ini akan diuraikan tentang pengertian Strategi, pengertian Pendapatan, Pengertian Pendapatan Asli daerah (PAD) dan Sumber Pendapantan Asli Daerah Dinas perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe.

BAB III     Pembahasan
Dalam bab ini penulis menjelaskan keadaan objek penelitian yang terdiri dari gambaran umum Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe, sejarah singkat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe, Struktur Organisasi wilayah kerja, tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dan strategi yang digunakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe.

BAB IV     Penutup
Pada bab ini penulis mengambil kesimpulan atas hasil penelitian dan memberikan saran-saran yang menyangkut dengan judul penelitian sebagai masukan bagi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe.

1.6  Lokasi dan Waktu Penelitian
 Adapun tempat penelitian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe Jln. Haji Meunasah No. 3 Cunda Lhokseumawe. Penelitian dimulai 8 Oktober 2013 sampai dengan 21 Mei 2014.

Waktu Penelitian

















BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1       Pengertian Strategi
            Sebagaimana kita ketahui pada dasar setiap organisasi mempunyai strategi dalam menjalankan usahanya untuk memudahkan pencapaian target yang diharapkan perusahaan. Kebutuhan akan strategi tersebut dirasakan semakin mendesak pada saat ini, karena setiap organisasi mempunyai rancangan-rancangan untuk memenuhi tujuan organisasi, keuntungan yang lebih dari rancangan yang telah ada sebelumnya dimana karyawannya di bentuk untuk bekerja secara optimal sehingga target perusahaan tercapai.
            Menurut Webster’s New World Dictionary dalam Marketing Strategy (2007:16) “Strategi adalah ilmu perencanaan dan penentuan arah operasi-operasi militer berskala besar.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olah raga.
Menurut Hamel dan Prahalad dalam Strategic Management in Action (2001:31)”Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan dimasa depan.
Tujuan utama perencanaan strategis adalah agar perusahaa dapat melihat secara objektif kondisi-kondisi internal dan eksternal, sehingga perusahaan dapat mengantiipasi lingkungan eksternal. Dalam hal ini dapat dibedakan secara jelas, fungsi manajemen, konsumen, distributor, dan pesaing.
            Menurut Hayes dan Wheel Wright dalam Analisis Swot Teknik Membedah Kasus Bisnis (2006:56)”Strategi mengandung arti semua kegiatan yang ada dalam lingkup perusahaan, termasuk di dalamnya pengalokasian semua sumberdaya yang dimiliki perusahaan.
            Berdasarkan perspektif yang ada, Strategi dapat didefinisikan sebagai pogram untuk menentukan dan mencapai tujuan organisasi dan mengimplementasikan misinya. Makna yang terkandung dari strategi ini adalah bahwa para manajer memainkan peranan aktif, sadar dan rasional dalam merumuskan  strategi organisasi.
            Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa strategi adalah suatu pola rancangan ataupun pedoman yang telah ditetapkan terlebih dahulu dalam suatu organisasi dimana harus dijalankan bersama-sama terkendali untuk mencapai target atau tujuan pasar yang diharapkan dalam suatu perusahaan.

2.2       Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
            Dalam penetapan kemampuan fiskal suatu daerah harus dipertimbangkan kemampuan daerah atau fiskal unit untuk dapat menggali dan memamfaatkan sumber-sumber yang dimiliki daerah masing-masing. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu bagian dari sumber pendapatan daerah, yaitu penerimaan yang masuk melalui kas daerah dan dipergunakan untuk menutupi pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
            Berdasarkan penjelasan undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999. Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah “penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayah sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
            Menurut Basri dan Subri (2005 : 90) “Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber keuangan dari wilayah daerah yang bersangkutan, terdiri dari hasil pajak daera, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah”. Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD)berguna untuk daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, laba perusahaan daerah dan lain-lain yang sah (Nurcholis, 2007 : 182). Sedangkan menurut Yani (2002:248) menyatakan “Pendapatan daerah adalah penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah”.
            Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dalam wilayahnya sendiri dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.


2.3       Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
            Upaya dalam meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, antara lain melakukan peningkatan kinerja pemungutan, adanya sistem manajemen kenerja yang lebih baik, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak, serta memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
            Soepangat dan Goal (1999:139) “menyebutkan agar daerah dapat mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya, maka kepadanya perlu diberikan sumber-sumber yang cukup, tetapi mengingat bahwa tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah maka daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber-sumber keuangan sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut undang-undang Nomor 11 Tahun 2006. Tentang pemerintahan Aceh disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerahterdiri dari :
1.      Pajak daerah
2.      Retribusi daerah
3.      Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaankekayaan daerah yang dipisahkan.
4.      Zakat
5.      Lain-lain pendapatan yang sah.

Sumber-sumber pendapatan daerah diatas diharapkan menjadi sumber penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat.




2.3.1    Pajak Daerah
            Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan utama daerah yang juga memegang peranan penting dalam meningkatkan pembangunan di daerah. Berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah, yang dimaksud pajak daerah adalah “iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membuayai penyelenggaraaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.”
            Menurut Mardiasmo (2002 : 100) “pajak daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
            Soeparmoko (2002 : 63) menyebutkan jenis-jenis pajak Daerah dibagi menjadi 2 (Dua) bagian yaitu:
1.      Pajak daerah provinsi terdiri dari:
a.       Pajak kendaraan bermotor.
Yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sebagai alat angkut orang atau barang. Kemudian yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
b.      Bea balik nama kendaraan bermotor
Adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha. Objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah pergerakan kendaraan bermotor, kecuali pegerakan kendaraan bermotor kepada pemerintah pusat dan daerah, kedutaan dan konsulat asing. Sebagai subjek pajak atau wajib pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Adalah pajak yang dikenal terhadap penggunaan bahan bakar untuk menggerakkan kendaraan bermotor. Objek bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor uang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Sedangkan subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor tersebut.
d.      Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Adalah pajak atas pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakat. Air bawah tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk yang muncul secara alami di atas permukaan tanah. Sedangkan air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tetapi tidak termasuk air laut. Obkel pajak dalam pajak pemanfaatan air bawah tanah dan sama yaitu dapat sebagai orang pribadi atau sebagai badan yang mengambil air tersebut.

2.      Pajak daerah kabupaten dan kota terdiri dari:
a.       Pajak hotel restoran adalah pajak atas pelayanan hotel dan restoran. Objek pajak hotel dan restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran dihotel atau restoran , temasuk dalam objek pajak adalah:
1.      Fasilitas penginapan jangka pendek
2.      Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan yang memberikan kenyamanan.
3.      Fasilitas olah raga dan hiburan
4.      Jasa pesewaan maupun untek kegiatan acara
5.      Penjualan makanan dan minuman di tempat yang disukai dengan fasilitas penyatapan.
b.      Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan keramaian yang ditandai atau dinikmati setiap otang yang dipungut biaya. Objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dan subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
c.       Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang digunakan untuk memperkenalkan, menyampaikan, memuji suatu barang atau jasa agar menarik perhatian umum. Objek pajak reklame diluar televisi, radio dan media cetak, yang menjadi subjek pajak reklame adalah orng pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
d.      Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa di daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Objek pajak penerangan adalah pengguna tenaga listrik di wilayah atau daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenga listrik.
e.       Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C merupakan pajak atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Objek pajak ini adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Subjek pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C adalah orang pribadi yang mengeksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C.
f.       Pajak parker adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parker diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garansi kendaraan bermotor yang memungut biaya.

2.3.2    Retribusi Daerah

            Retribusi daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
            Menurut Yani (2002 : 55) ”retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”. Mardiasmo (2002 : 100) ”menyatakan retribusi daerah adalah pungutan daerah atas pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
            Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas segala pemakaian jasa atau masyarakat secara langsung.
            Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi daerah digolongkan dalam 3 (tiga) golongan retribusi yaitu:
1.      Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemamfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.      Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
3.      Retribusi peirzinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Suparmoko (2002 : 88) mengatakan jasa pelayanan retribusi dikelompokkan sebagai berikut:
1.        Retribusi jasa umum terdiri dari:
a)      Retribusi pelayanan kesehatan. Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengoatan, dan Rumah sakit Umum Daerah.
b)      Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dimaksud dengan pelayanan persembahan/kebersihan meliputi pengambilan, pengangkutan/pemusnahan sampah rumah tangga, sampah pabrik dan sampah perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan umum, taman dan ruang/tempat umum.
c)      Retribusi penggantian bea cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil. Yang dimaksud dengan akte catatan sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte pengesahan dan pengakuan anak, akte ganti nama bagi warga negara asing, dan akte kematian.
d)     Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Yang termasuk dalam pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi penguburan/pemakaman, penguburan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau penguburan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
e)      Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum. Yang dimaksud dengan pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang di tentukan oleh Pemerintah Derah.
f)       Retribusi pelayanan pasar dalam hal ini yang dimaksud dengan pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional yang berupa pelataran atau los yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar.
g)      Retribusi pengujian kendaraan bermotor. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan kendaraan bermotor sesuai perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan. Oleh Pemerintah Daerah.
h)      Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh masyarakat.
i)        Retribusi penggantian biaya cetak.
j)        Retribusi pengujian kapal perikanan. Yaitu pengujian terhadap, kapal penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

2.      Retribusi jasa usaha terdiri dari:
a)      Retribusi pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta pemakaian kendaraan atau alat-alat milik Pemerintah Daerah.
b)      Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan. Pasar grosir dan atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan oleh Perusahaan Daerah Pasar atau pihak swasta.
c)      Retribusi pelayanan terminal. Adalah pelayanan penyedian tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau oleh Pemerintah Daerah.
d)     Retribusi pelayanan tempat penitipan anak. Adalah penyediaan tempat penitipan anak yang dimiliki dan atau di kelola oleh Pemerintah Daerah.
e)      Retribusi penginapan. Adalah penyediaan tempat penginapan yang dimiliki atau di kelola oleh Pemerintah Daerah.
f)       Retribusi penyedotan kakus. Adalah pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
g)      Retribusi rumah potong hewan. Adalah pelayanan penyediaan tempat rumah potong hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
h)      Retribusi tempat pendaratan kapal. Adalah pelayanan tempat pendaratan kapal ikan dan atau bukan kapal ikan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
i)        Retribusi penyebrangan di atas air. Adalah pelayanan penyebrangan orang atau barang dengan kendaraan di atas air yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
j)        Retribusi teempat rekreasi dan olah raga. Adalah peyanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
k)      Retribusi pengolahan air limbah. Adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
l)        Retribusi penjualan produksi daerah. Adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah seperti bibit tanaman, bibit ternak dan bibit ikan.

3.      Retribusi perizinan tertentu terdiri dari:
a)      Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah. Adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 500 meter atau lebih yang dikaitkan dengan rencana tata ruang daerah yang bersangkutan.
b)      Retribusi izin tempat mendirikan bangunan. Adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
c)      Retribusi izin tempat penjualan minuman berakhohol. Adalah pelayaan pemberian izin untuk melakukan penjualan misalnya minuman berakhohol disuatu tempat tertentu diwilayah kekuasaan Pemerintah Daerah.
d)     Retribusi izin gangguan. Adalah pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah.
e)      Retribusi izin trayek. Meerupakan pelayanan pemebrian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu.
f)       Retribusi izin pengambilan hasil hutan. Merupakan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutan antara lain dammar, rotan, tidak termasuk pengambilan kayu hutan.
Bedasarkan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, maka yang termasuk dalam sumber-sumber penerimaan retribusi daerah adalah sebagai berikut:
a.       Retribusi jasa umum yaitu retribusi atas yang di sediakan atau diberikan oleh  pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Adapun yang termasuk retribusi jasa umum adalah :
1.      Retibusi pelayanan kesehatan
2.      Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan
3.      Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
4.      Retribusi pelayanan pemakaman dan pengubuan mayat
5.      Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
6.      Retribusi pelayanan pasar
7.      Retribusi pengujian kendaraan bermotor
8.      Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
9.      Retribusi biaya penggantian biaya cetak peta
10.  Retribusi pengujian kapal perikanan

b.      Retribusi jasa usaha
1.      Retribusi pemakaian kekayaan daerah
2.      Retribusi pasar grosir dan / atau pertokoan
3.      Retribusi tempat pelelangan
4.      Retribusi termina
5.      Retribusi tempat khusus parkir
6.      Retribusi tempat penginapan / villa
7.      Retribusi penyedotan kakus
8.      Retribusi rumah potong hewan
9.      Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
10.  Retribusi tempat rekreasi dan olah raga
11.  Retribusi penyebarangan di atas air
12.  Retribusi pengolahan limbah cair
13.  Retribusi penjualan produksi usaha daerah.

c.       Retibusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasaranan, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestaria lingkungan. Adapun yang termasuk jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu :
1.      Retribusi izin mendirikan bangunan
2.      Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
3.      Retribusi izin gangguan
4.      Retribusi izin trayek.

2.3.3    Zakat
            Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pasal 4 ayat 2 huruf c Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat mengurangi kewajiban membayar pajak bagi pembagi zakat sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan undang-undang, tetapi tidak memudahkan kewajiban membayar pajak.
Dengan kelengkapan regulasi ini, diharapkan zakat sebagai PAD tidak menjadi senif ke sembilan. Artinya, pengelolaannya tidak bertentangan dengan syari’at Islam, walaupun telah mengakomodir ketentuan akuntansi pemerintah dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat mesti dilihat sebagai implementasi syari’at Islam yang berkontribusi bagi keadilan dan kesejahteraan fakir miskin.

2.3.4    Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

            Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba Lembaga Keuangan Bank, bagian laba Lembaga Keuangan Non Bank, bagian laba Perusahaan Milik Daerah Lainnya, serta bagian laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga .
Menurut Kaho (2002 : 168) “hasil perusahan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah suatu badan usaha yang  dibentuk oleh daerah, perkembangan perekonomian daerah dan untuk penambahan pengahasilan daerah”.
Berdasarkan definisi diatas, Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah dan khususnyan dan pembangunan ekonomi nasional umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industri dan ketentraman serta ketenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur.
2.3.5    Lain-lain Pendapatan yang Sah
            Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terdiri dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, penerimaan bunga, penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah (TGR), komisi, potongan dan keuntungan selisih tukar rupiah, denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosial dan fasilitas umum, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan, dan lain-lain.
            Menurut Kaho (2002 : 153) “lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah penerimaan dana dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota”. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diterima dari Pemerintah Provinsi antara lain berasal dari:
1.      Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
2.      Penerimaan bagi hasil dari provinsi
3.      Dana pembangunan kabupaten dari provinsi
4.      Bantuan pada desa/kelurahan dari penyisihan PBB bagi profinsi
5.      Bantuan kepada desa/kelurahan dari penyisihan pajak dan retribusi provinsi
6.      Sewa tanah dan bangunan dari provinsi
7.      Pendapatan dari kabupaten/kota lainya
8.      Penerimaan lainya.

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu kebijakan daerah disuatu bidang tertentu






DAFTAR PUSTAKA

Bastian, Indra. 2006. Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pememrintah Daerah di Indonesia. Jakarta : Selemba Empat.
Basri, Yuswar dan Subri, Mulyadi. 2005. Keungan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Hanif  Nurcholis.  2007, Teori dan Prektik: Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.

Kaho, Jusef Riu. 2002. Prospek Ekonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
M. Suyanto. 2007. Marketing Strategy Top Brand Indonesia. Yogyakarta : Andi
Mardiasmo. 2008. Perpajakan. Yogyakarta. Andi
Mursidi.1997. Manajemen Pemasaran. Jakarta : Bumi Askara
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012 Pasar. Tentang Retribusi Pelayanan.

Rangkuti, Freddy. 2006, Analisi Swot: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama.

Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999. Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara
_________,  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006. Tentang Pemerintahan Aceh.
_________, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara
_________, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001. Tentang Otonomi Daerah. Lembaran Negara.
_­_­­______­_, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001. Tentang         Pajak Daerah. Lembaran Negara.
_________,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001. Tentang Retribusi Daerah. Lembaran Negara.
Soepangat, Edi dan Haposan L. Goal. 1991. Pengantar Ilmu Keuangan Negara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Suparmoko. 2002, Ekonomi Publik Keuangan dan Pembangunan Daerah. Yogyakarta : Andi
Umar, Husein. 2001 Strategic Management in Action. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Yani, Ahmad. 2002, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.