BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sumber pendapatan asli
daerah (PAD) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang terpenting bagi
suatu daerah. Dengan adanya sumber penerimaan daerah diharapkan daerah akan
leluasa mengurus rumah tangganya sendiri. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun sarana dan
prasarana kepentingan umum.
Untuk meningkatkan
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan
pertumbuhan perekonomian di daerah, maka sangat diperlukan menggali
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih banyak. Upaya
peningkatannya dengan menyediakan pembiayaan dari sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja
pemungutan, penyempurnaan dan penambahan pungutan, serta memberikan keleluasaan
bagi daerah untuk menggali sember-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
Sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan pada pasal 180 Tentang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyangkut lima sumber utama diantaranya adalah
Pajak Daerah,Retribusi Daerah, Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan milik
Aceh/Kabupaten/ Kota dan hasil penyertaan modal Aceh/ Kabupaten/Kota, Zakat,
Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Sumber-sumber tersebut
memegang peranan penting yang nantinya akan menjadi sumber penyelengggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat meningkatkan dan mensejahterakan
masyarakat.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe
sebagai koordinasi Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe menangani
sebanyak 6 pasar sebagai tempat pengutipan retribusi pasar. Pasar tersebut
merupakan penyerahan dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah
Kota Lhokseumawe. Keenam pasar tersebut yaitu : Pasar Kota Lhokseumawe, Pasar
Inpres, Pasar Cunda, Pasar SP. Line, Pasar Batuphat dan Pasar Punteut yang ada
di Kota Lhokseumawe saat ini dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Koperasi Kota Lhokseumawe dan bertugas melaksanakan pemerintahan daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian,
Peradangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe
serta bentuk-bentuk usaha kecil dan menegah.
Data Pasar Kota Lhokseumawe diperoleh
dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe tentang
jumlah kios, los serta pedagang yang ada dipasar Kota Lhokseumawe yaitu Jumlah kios
sebanyak 429 jumlah los 19, jumlah pedagang 1025, pedagang yang ada di Kota
Lhokseumawe.
Besarnya tarif retribusi pasar yang
ditarik oleh pihak Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe
dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan
Pasar yaitu Sebagai Berikut :
Tabel 1.1
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012
Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar
No.
|
Jenis Bangunan
|
Luas
|
Tarif
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
I
|
LOS
1. Los.................................................
2. Pelatara
Toko
a. Lapangan
Pasar........................
b. Berjualan
Makan/Minuman pada gerobak / tenda yang menggunakan bangku/kursi.....
3. Berjualan
pakaian jadi dan / atau lain-lain sejenisnya........................
4. Berjualan
Ikan................................
5. Berjualan
Daging
a. harian........................................
b. pada
hari megang.....................
6. Berjualan
Ayam.............................
KIOS
1. Kios
Los G.....................................
2. Kios
Los.........................................
3. Kios
Puja Sera................................
4. Kios
Depan Pasar Ikan Inpres.......
5. Kios
Pasar Buah Terpadu..............
6. Kios
Pasar Punteut.........................
7. Kios
Komplek Terminal Jln Pase..
8. Kios
Komplek Terminal Lama......
9. Kios
Pasar Batuphat.......................
10. Kios
Pasar Promosi :
a. Simpang
Jalan Line Pipa..........
b. Simpang
Punteut......................
11. Kios
Pasar Kuliner KP3.................
12. Kios
Pasar Kuliner Taman Stadion Tunas Bangsa.................................
13. Kios
Pasar Tradisional Kota Lhokseumawe :
a. Atas..........................................
b. Bawah.......................................
c. Ruang
Tengah..........................
d. Sudut
Bawah............................
e. Jembatan
Penyeberangan.........
|
1 M2
1 M2
-
-
-
-
-
-
3 x 4 M2
3 x 4 M2
3 x 4 M2
2 x 3 M2
2 x 2 M2
2 x 3 M2
4 x 4 M2
4 x 3 M2
2 x 3 M2
3 x 4 M2
3 x 4 M2
2 x 2 M2
3 x 2,5 M2
4 x 3,5 M2
4 x 3,5 M2
3 x 2,5 M2
5 x 5 M2
3 x 3 M2
|
3.000/hari
2.000/hari
5.000/hari
5.000/hari
3.000/hari
3.000/hari
10.000/hari
3.000/hari
10.000.000/Tahun
2.500.000/Tahun
1.600.000/Tahun
2.000.000/Tahun
2.500.000/Tahun
2.200.000/Tahun
2.500.000/Tahun
780.000 / Tahun
1.300.000/Tahun
2.500.000 Tahun
|
Sumber : Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota
Lhokseumawe.
Tahun 2014
Pasar Kota
Lhokseumawe mendapatkan pelayanan dari pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan Koperasi Kota Lhokseumawe dan mendapatkan perbaikan-perbaikan guna menjadi
pasar yang aman, nyaman dan bersih baik bagi pengunjung/pembeli maupun bagi
pedagang itu sendiri, dapat menampung
pedagang kecil atau golongan ekonomi lemah dalam melakukan aktifitas usahanya
sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya, dapat menampung
sebanyak-banyaknya pedagang kecil dengan tersedianya fasilitas penunjang pelayanan
pasar lainnya seperti WC umum, musholla, tempat pembuangan sampah (TPS),
saluran pembuangan air yang baik, alat pemadam kebakaran untuk mengatisipasi
terjadinya kebakaran sehingga dapat langsung dapat dipergunakan tanpa harus
menunggu lama petugas pemadam kebakaran karena pasar rentan terjadi kebakaran
dan tersedianya lahan parkir sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan
lalu lintas dikawasan pasar yang ada di Kota Lhokseumawe terutama pasar induk
Kota Lhokseumawe seperti Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Demi
meningkatkan citra pasar yang baik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) disektor retribusi pasar dan sumber pendapatan yang sah lainnya guna
menunjang penyelenggaraan pembangunan di Kota Lhokseumawe jumlah pendapatan
tersebut setidaknya pelayanan pasar dapat terjamin dari segi keamanan,
kenyamanan, ketertiban, dan tersedianya kebutuhan bagi penggunaan pasar
sehingga dari anggaran tersebut dapat mencapai efektifitas dari penarikan
retribusi pasar dan juga memenuhi kualitas pelayanan pasar.
Data Pasar Kota Lhokseumawe diperoleh
dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe tentang
jumlah Kios, Los serta target realisasi penerimaan pendapatan asli daerah dinas
perindustrian, perdagangan dan koperasi Kota Lhokseumawe tahun 2012 - 2013.
Tabel
1.2
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)Sewa Kekayaan Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)Sewa Kekayaan Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe
Tahun 2012- 2013.
No
|
Nama Pasar
|
JLH KIOS
|
Target JLH Total Tarif pertahun
|
Realisasi
|
Realisasi
|
Tahun 2012
|
Tahun 2013
|
||||
1
|
Kios Puja Sera
|
29
|
46.400.000
|
32.500.000
|
31.800.000
|
2
|
Kios depan pasar ikan inpres
|
14
|
28.000.000
|
13.250.000
|
9.250.000
|
3
|
Kios pasar buah terpadu
|
128
|
320.000.000
|
500.000
|
2.500.000
|
4
|
Kios pasar punteut
|
12
|
26.400.000
|
13.700.000
|
11.000.000
|
5
|
Kios kmplek terminal JL. Pase
|
8
|
20.000.000
|
-
|
10.000.000
|
6
|
Kios pasar batuphat
|
200
|
156.000.000
|
73.935.000
|
159.430.000
|
7
|
Kios SP. Line
|
20
|
26.000.000
|
-
|
3.900.000
|
8
|
Kios KP-3
|
16
|
40.000.000
|
-
|
3.750.000
|
9
|
Los. H
|
9
|
22.500.000
|
-
|
10.000.000
|
10
|
Los. G
|
10
|
100.000.000
|
68.750.000
|
13.125.000
|
TOTAL
|
1.301.200.000
|
202.635.000
|
254.755.000
|
Sumber : Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota
Lhokseumawe. Tahun 2014
Berdasarkan tabel 1.2
di atas dapat dijelaskan bahwa sumber pedapatan asli daerah (PAD) pada Dinas
perindustrian, perdagangan dan koperasi kota lhokseumawe memiliki target relasi
pertahun Rp 1.301.200.000, sedangkan relasi tahun 2012 belum mencapat target,
dengan relasi penerimaan pendapatan asli daerah Rp 202.635.000, dengan
pendapatan tertinggi terdapat pada pasar batuphat dengan jumlah relasi Rp
73.935.000, dan realasi penerimaan yang terendah terdapat pada kios pasar buah
terpadu dengan jumlah realasi Rp 500.000. Sedangkan kios komplek terminal jalan
pase, kios simpang line, kios KP 3 dan Los. H belum berjalan/belum beroperasi.
Pada tahun 2013 target
realisasi penerimaan pendapatan asli belum juga mencapai target. Tetapi tahun
2013 jumlah realisasi meningkat, dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan
jumlah total realilasi Rp 254.755.000. Pasar realisasi tertinggi terdapat pada
kios pasar batuphat dengan realisasi Rp 159.430.000 dan realisasi terendah kios
pasar buah terpadu, Rp 2.500.000. sedangkan kios komplek terminal jalan pase,
kios simpang line, kios KP 3 dan Los. H telah beroperasi pada tahun 2013.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas
maka penulis tertarik untuk menuangkan masalah tersebut dalam Tugas Akhir (TGA)
yang berjudul “Strategi Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dalam Meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe”.
1.2 Perumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan latar belakang diatas, yang
menjadi masalah dalam penulisan penelitian ini adalah strategi apa yang
digunakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah di atas
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang digunakan Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah Kota Lhokseumawe.
1.4 Metode Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menguraikan data yang diperoleh dilapangan
sehingga menggambarkan permasalahan yang dibahas. Teknik pengambilan dilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu :
1. Telaah
Kepustakaan (Library Review) yaitu
mengumpulkan bahan-bahan secara teoritis yang berhubungan dengan penelitian.
2. Penelitian
lapangan (Feild Research) yaitu
mengumpulkan data secara langsung pada objek penelitian. Penelitian dilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu :
a. Observasi,
yaitu melakukan pengamatan yang berhubungan dengan Strategi Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
b. Interview,
yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan nasabah serta pihak-pihak terkait
yang berhubungan dengan judul penelitian.
1.5 Sistematika Penelitian
Penelitian tugas akhir
dibagi dalam 4 (empat) bab dan dalam bab tersebut berbagi dalam beberapa bab
yang sistematika penelitiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
BAB
I Pendahuluan
Pada bab ini akan diuraikan latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, metode penelitian, sistematika penelitian, waktu dan tempat
penelitian, serta ruang lingkup penelitian.
BAB
II Tinjuan Teoritis
Bab
ini akan diuraikan tentang pengertian Strategi, pengertian Pendapatan,
Pengertian Pendapatan Asli daerah (PAD) dan Sumber Pendapantan Asli Daerah
Dinas perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe.
BAB
III Pembahasan
Dalam bab ini penulis menjelaskan keadaan objek
penelitian yang terdiri dari gambaran umum Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Koperasi Kota Lhokseumawe, sejarah singkat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Koperasi Kota Lhokseumawe, Struktur Organisasi wilayah kerja, tugas dan fungsi
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe, sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kota Lhokseumawe dan strategi yang digunakan Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan Koperasi Kota Lhokseumawe.
BAB
IV Penutup
Pada bab ini penulis mengambil kesimpulan atas hasil
penelitian dan memberikan saran-saran yang menyangkut dengan judul penelitian
sebagai masukan bagi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota
Lhokseumawe.
1.6 Lokasi dan Waktu Penelitian
Adapun tempat penelitian pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe Jln. Haji Meunasah No.
3 Cunda Lhokseumawe. Penelitian dimulai 8 Oktober 2013 sampai dengan 21 Mei
2014.
Waktu
Penelitian
BAB
II
TINJAUAN
TEORITIS
2.1 Pengertian Strategi
Sebagaimana kita ketahui pada dasar
setiap organisasi mempunyai strategi dalam menjalankan usahanya untuk
memudahkan pencapaian target yang diharapkan perusahaan. Kebutuhan akan
strategi tersebut dirasakan semakin mendesak pada saat ini, karena setiap
organisasi mempunyai rancangan-rancangan untuk memenuhi tujuan organisasi,
keuntungan yang lebih dari rancangan yang telah ada sebelumnya dimana
karyawannya di bentuk untuk bekerja secara optimal sehingga target perusahaan
tercapai.
Menurut Webster’s New World
Dictionary dalam Marketing Strategy (2007:16) “Strategi adalah ilmu perencanaan
dan penentuan arah operasi-operasi militer berskala besar.
Dalam
abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olah raga.
Menurut
Hamel dan Prahalad dalam Strategic Management in Action (2001:31)”Strategi
merupakan tindakan yang bersifat incremental
(senantiasa meningkat) dan terus menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut
pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan dimasa depan.
Tujuan
utama perencanaan strategis adalah agar perusahaa dapat melihat secara objektif
kondisi-kondisi internal dan eksternal, sehingga perusahaan dapat mengantiipasi
lingkungan eksternal. Dalam hal ini dapat dibedakan secara jelas, fungsi
manajemen, konsumen, distributor, dan pesaing.
Menurut Hayes dan Wheel Wright dalam
Analisis Swot Teknik Membedah Kasus Bisnis (2006:56)”Strategi mengandung arti
semua kegiatan yang ada dalam lingkup perusahaan, termasuk di dalamnya
pengalokasian semua sumberdaya yang dimiliki perusahaan.
Berdasarkan perspektif yang ada,
Strategi dapat didefinisikan sebagai pogram untuk menentukan dan mencapai
tujuan organisasi dan mengimplementasikan misinya. Makna yang terkandung dari
strategi ini adalah bahwa para manajer memainkan peranan aktif, sadar dan
rasional dalam merumuskan strategi
organisasi.
Berdasarkan definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa strategi adalah suatu pola rancangan ataupun pedoman yang
telah ditetapkan terlebih dahulu dalam suatu organisasi dimana harus dijalankan
bersama-sama terkendali untuk mencapai target atau tujuan pasar yang diharapkan
dalam suatu perusahaan.
2.2 Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dalam penetapan kemampuan
fiskal suatu daerah harus dipertimbangkan kemampuan daerah atau fiskal unit
untuk dapat menggali dan memamfaatkan sumber-sumber yang dimiliki daerah
masing-masing. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu bagian dari
sumber pendapatan daerah, yaitu penerimaan yang masuk melalui kas daerah dan
dipergunakan untuk menutupi pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Berdasarkan
penjelasan undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999. Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang dimaksud dengan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah “penerimaan yang diperoleh daerah dari
sumber-sumber dalam wilayah sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Menurut
Basri dan Subri (2005 : 90) “Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber
keuangan dari wilayah daerah yang bersangkutan, terdiri dari hasil pajak daera,
hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
pendapatan yang sah”. Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD)berguna untuk daerah
yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi
daerah, laba perusahaan daerah dan lain-lain yang sah (Nurcholis, 2007 : 182).
Sedangkan menurut Yani (2002:248) menyatakan “Pendapatan daerah adalah
penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak
daerah”.
Berdasarkan
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah adalah
pendapatan yang diperoleh daerah dalam wilayahnya sendiri dan dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang terdiri dari
hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah dipisahkan
dan lain-lain pendapatan yang sah.
2.3 Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
Upaya
dalam meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, antara
lain melakukan peningkatan kinerja pemungutan, adanya sistem manajemen kenerja
yang lebih baik, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak, serta memberikan
keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) tersebut.
Soepangat
dan Goal (1999:139) “menyebutkan agar daerah dapat mengurus rumah tangga dengan
sebaik-baiknya, maka kepadanya perlu diberikan sumber-sumber yang cukup, tetapi
mengingat bahwa tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah
maka daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber-sumber keuangan sendiri berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menurut undang-undang
Nomor 11 Tahun 2006. Tentang pemerintahan Aceh disebutkan bahwa Pendapatan Asli
Daerahterdiri dari :
1.
Pajak
daerah
2.
Retribusi
daerah
3.
Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaankekayaan daerah yang dipisahkan.
4.
Zakat
5.
Lain-lain
pendapatan yang sah.
Sumber-sumber pendapatan daerah diatas
diharapkan menjadi sumber penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,
serta untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat.
2.3.1 Pajak Daerah
Pajak daerah
merupakan salah satu sumber penerimaan utama daerah yang juga memegang peranan
penting dalam meningkatkan pembangunan di daerah. Berdasarkan penjelasan
Undang-undang Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah, yang dimaksud pajak
daerah adalah “iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah
tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membuayai
penyelenggaraaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.”
Menurut
Mardiasmo (2002 : 100) “pajak daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Soeparmoko
(2002 : 63) menyebutkan jenis-jenis pajak Daerah dibagi menjadi 2 (Dua) bagian
yaitu:
1.
Pajak
daerah provinsi terdiri dari:
a.
Pajak
kendaraan bermotor.
Yang menjadi objek pajak kendaraan
bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sebagai alat
angkut orang atau barang. Kemudian yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor
adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan
bermotor.
b.
Bea
balik nama kendaraan bermotor
Adalah pajak atas penyerahan hak milik
kendaraan bermotor sebagai akibat dari transaksi jual beli, tukar menukar,
hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha. Objek pajak bea balik nama
kendaraan bermotor adalah pergerakan kendaraan bermotor, kecuali pegerakan
kendaraan bermotor kepada pemerintah pusat dan daerah, kedutaan dan konsulat
asing. Sebagai subjek pajak atau wajib pajak bea balik nama kendaraan bermotor
adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
c.
Pajak
bahan bakar kendaraan bermotor.
Adalah pajak yang dikenal terhadap
penggunaan bahan bakar untuk menggerakkan kendaraan bermotor. Objek bahan bakar
kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor uang disediakan atau
dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Sedangkan subjek pajak bahan bakar
kendaraan bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor tersebut.
d.
Pajak
pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Adalah pajak atas pengambilan air bawah
tanah dan atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan,
kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakat. Air bawah tanah
adalah air yang berada di perut bumi, termasuk yang muncul secara alami di atas
permukaan tanah. Sedangkan air permukaan adalah air yang berada di atas
permukaan bumi, tetapi tidak termasuk air laut. Obkel pajak dalam pajak
pemanfaatan air bawah tanah dan sama yaitu dapat sebagai orang pribadi atau
sebagai badan yang mengambil air tersebut.
2.
Pajak
daerah kabupaten dan kota terdiri dari:
a.
Pajak
hotel restoran adalah pajak atas pelayanan hotel dan restoran. Objek pajak
hotel dan restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran dihotel
atau restoran , temasuk dalam objek pajak adalah:
1.
Fasilitas
penginapan jangka pendek
2.
Pelayanan
penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan yang memberikan kenyamanan.
3.
Fasilitas
olah raga dan hiburan
4.
Jasa
pesewaan maupun untek kegiatan acara
5.
Penjualan
makanan dan minuman di tempat yang disukai dengan fasilitas penyatapan.
b.
Pajak
hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis
pertunjukan, permainan, dan keramaian yang ditandai atau dinikmati setiap otang
yang dipungut biaya. Objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dan
subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
c.
Pajak
reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat,
perbuatan atau media yang digunakan untuk memperkenalkan, menyampaikan, memuji
suatu barang atau jasa agar menarik perhatian umum. Objek pajak reklame diluar
televisi, radio dan media cetak, yang menjadi subjek pajak reklame adalah orng
pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
d.
Pajak
penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan
bahwa di daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar
oleh pemerintah daerah. Objek pajak penerangan adalah pengguna tenaga listrik
di wilayah atau daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar
oleh pemerintah daerah. Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan tenga listrik.
e.
Pajak
pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C merupakan pajak atas
kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Objek pajak ini adalah kegiatan
eksploitasi bahan galian golongan C. Subjek pajak pengambilan dan pengolahan
bahan galian golongan C adalah orang pribadi yang mengeksploitasi atau
mengambil bahan galian golongan C.
f.
Pajak
parker adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parker diluar
badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garansi kendaraan bermotor
yang memungut biaya.
2.3.2 Retribusi Daerah
Retribusi daerah
merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan menjadi salah satu
sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan
dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Menurut
Yani (2002 : 55) ”retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Mardiasmo (2002 : 100) ”menyatakan retribusi daerah adalah pungutan daerah atas
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Berdasarkan
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa retribusi merupakan pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah atas segala pemakaian jasa atau masyarakat secara
langsung.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi daerah digolongkan dalam 3 (tiga) golongan retribusi yaitu:
1.
Retribusi
jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemamfaatan umum serta dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau badan.
2.
Retribusi
jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah
dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan
oleh sektor swasta.
3.
Retribusi
peirzinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemamfaatan
ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas
tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Suparmoko (2002
: 88) mengatakan jasa pelayanan retribusi dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Retribusi jasa umum terdiri dari:
a) Retribusi
pelayanan kesehatan. Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah ditegaskan bahwa yang dimaksud
dengan pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai
Pengoatan, dan Rumah sakit Umum Daerah.
b) Retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan yang dimaksud dengan pelayanan persembahan/kebersihan
meliputi pengambilan, pengangkutan/pemusnahan sampah rumah tangga, sampah
pabrik dan sampah perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan umum, taman
dan ruang/tempat umum.
c) Retribusi
penggantian bea cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil. Yang
dimaksud dengan akte catatan sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan,
akte perceraian, akte pengesahan dan pengakuan anak, akte ganti nama bagi warga
negara asing, dan akte kematian.
d) Retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Yang termasuk dalam pelayanan
pemakaman dan pengabuan mayat meliputi penguburan/pemakaman, penguburan mayat,
dan sewa tempat pemakaman atau penguburan mayat yang dimiliki atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
e) Retribusi
pelayanan parkir ditepi jalan umum. Yang dimaksud dengan pelayanan parkir
ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang di
tentukan oleh Pemerintah Derah.
f) Retribusi
pelayanan pasar dalam hal ini yang dimaksud dengan pelayanan pasar adalah
fasilitas pasar tradisional yang berupa pelataran atau los yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang
dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar.
g) Retribusi
pengujian kendaraan bermotor. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan kendaraan
bermotor sesuai perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan. Oleh Pemerintah
Daerah.
h) Retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam
kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian oleh Pemerintah
Daerah terhadap alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau yang dipergunakan
oleh masyarakat.
i)
Retribusi penggantian biaya cetak.
j)
Retribusi pengujian kapal perikanan.
Yaitu pengujian terhadap, kapal penangkapan ikan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah.
2.
Retribusi jasa usaha terdiri dari:
a) Retribusi
pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian
ruangan untuk pesta pemakaian kendaraan atau alat-alat milik Pemerintah Daerah.
b) Retribusi
pasar grosir dan atau pertokoan. Pasar grosir dan atau pertokoan adalah pasar
grosir berbagai jenis barang, termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan oleh Perusahaan Daerah
Pasar atau pihak swasta.
c) Retribusi
pelayanan terminal. Adalah pelayanan penyedian tempat parkir untuk kendaraan
penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainya dilingkungan
terminal, yang dimiliki dan atau oleh Pemerintah Daerah.
d) Retribusi
pelayanan tempat penitipan anak. Adalah penyediaan tempat penitipan anak yang
dimiliki dan atau di kelola oleh Pemerintah Daerah.
e) Retribusi
penginapan. Adalah penyediaan tempat penginapan yang dimiliki atau di kelola
oleh Pemerintah Daerah.
f) Retribusi
penyedotan kakus. Adalah pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah.
g) Retribusi
rumah potong hewan. Adalah pelayanan penyediaan tempat rumah potong hewan
ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah.
h) Retribusi
tempat pendaratan kapal. Adalah pelayanan tempat pendaratan kapal ikan dan atau
bukan kapal ikan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
i)
Retribusi penyebrangan di atas air.
Adalah pelayanan penyebrangan orang atau barang dengan kendaraan di atas air
yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
j)
Retribusi teempat rekreasi dan olah
raga. Adalah peyanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki
oleh Pemerintah Daerah.
k) Retribusi
pengolahan air limbah. Adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga,
perkantoran, dan industri yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
l)
Retribusi penjualan produksi daerah. Adalah
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah seperti bibit tanaman, bibit
ternak dan bibit ikan.
3.
Retribusi perizinan tertentu terdiri
dari:
a) Retribusi
izin peruntukan penggunaan tanah. Adalah pemberian izin atas penggunaan tanah
kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 500 meter atau lebih yang
dikaitkan dengan rencana tata ruang daerah yang bersangkutan.
b) Retribusi
izin tempat mendirikan bangunan. Adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu
bangunan.
c) Retribusi
izin tempat penjualan minuman berakhohol. Adalah pelayaan pemberian izin untuk
melakukan penjualan misalnya minuman berakhohol disuatu tempat tertentu
diwilayah kekuasaan Pemerintah Daerah.
d) Retribusi
izin gangguan. Adalah pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang
pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian,
dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah.
e) Retribusi
izin trayek. Meerupakan pelayanan pemebrian izin kepada orang pribadi atau
badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek
tertentu.
f) Retribusi
izin pengambilan hasil hutan. Merupakan pemberian izin kepada orang pribadi
atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutan antara lain dammar,
rotan, tidak termasuk pengambilan kayu hutan.
Bedasarkan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
maka yang termasuk dalam sumber-sumber penerimaan retribusi daerah adalah
sebagai berikut:
a.
Retribusi
jasa umum yaitu retribusi atas yang di sediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Adapun
yang termasuk retribusi jasa umum adalah :
1.
Retibusi
pelayanan kesehatan
2.
Retribusi
pelayanan persampahan / kebersihan
3.
Retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
4.
Retribusi
pelayanan pemakaman dan pengubuan mayat
5.
Retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum
6.
Retribusi
pelayanan pasar
7.
Retribusi
pengujian kendaraan bermotor
8.
Retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran
9.
Retribusi
biaya penggantian biaya cetak peta
10.
Retribusi
pengujian kapal perikanan
b.
Retribusi
jasa usaha
1.
Retribusi
pemakaian kekayaan daerah
2.
Retribusi
pasar grosir dan / atau pertokoan
3.
Retribusi
tempat pelelangan
4.
Retribusi
termina
5.
Retribusi
tempat khusus parkir
6.
Retribusi
tempat penginapan / villa
7.
Retribusi
penyedotan kakus
8.
Retribusi
rumah potong hewan
9.
Retribusi
pelayanan pelabuhan kapal
10.
Retribusi
tempat rekreasi dan olah raga
11.
Retribusi
penyebarangan di atas air
12.
Retribusi
pengolahan limbah cair
13.
Retribusi
penjualan produksi usaha daerah.
c.
Retibusi
perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasaranan, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestaria
lingkungan. Adapun yang termasuk jenis-jenis retribusi perizinan tertentu,
yaitu :
1.
Retribusi
izin mendirikan bangunan
2.
Retribusi
izin tempat penjualan minuman beralkohol
3.
Retribusi
izin gangguan
4.
Retribusi
izin trayek.
2.3.3 Zakat
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pasal 4 ayat 2
huruf c Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dapat mengurangi kewajiban membayar pajak bagi pembagi
zakat sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan undang-undang, tetapi tidak
memudahkan kewajiban membayar pajak.
Dengan kelengkapan
regulasi ini, diharapkan zakat sebagai PAD tidak menjadi senif ke sembilan.
Artinya, pengelolaannya tidak bertentangan dengan syari’at Islam, walaupun
telah mengakomodir ketentuan akuntansi pemerintah dan aturan perundang-undangan
yang berlaku. Zakat mesti dilihat sebagai implementasi syari’at Islam yang
berkontribusi bagi keadilan dan kesejahteraan fakir miskin.
2.3.4 Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan yang berupa hasil perusahaan milik
daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari
bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba Lembaga Keuangan
Bank, bagian laba Lembaga Keuangan Non Bank, bagian laba Perusahaan Milik
Daerah Lainnya, serta bagian laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak
ketiga .
Menurut Kaho (2002 :
168) “hasil perusahan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan adalah suatu badan usaha yang
dibentuk oleh daerah, perkembangan perekonomian daerah dan untuk
penambahan pengahasilan daerah”.
Berdasarkan definisi
diatas, Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan bertujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah dan khususnyan
dan pembangunan ekonomi nasional umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan
mengutamakan industri dan ketentraman serta ketenangan kerja dalam perusahaan,
menuju masyarakat adil dan makmur.
2.3.5 Lain-lain Pendapatan yang Sah
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terdiri dari
hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro,
penerimaan bunga, penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah (TGR), komisi,
potongan dan keuntungan selisih tukar rupiah, denda keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan
dari pengembalian, fasilitas sosial dan fasilitas umum, pendapatan dari
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran/cicilan
penjualan, dan lain-lain.
Menurut Kaho (2002 : 153) “lain-lain
pendapatan daerah yang sah adalah penerimaan dana dari Pemerintah Pusat untuk
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk
Pemerintah Kabupaten/Kota”. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diterima dari
Pemerintah Provinsi antara lain berasal dari:
1.
Pajak
bahan bakar kendaraan bermotor
2.
Penerimaan
bagi hasil dari provinsi
3.
Dana
pembangunan kabupaten dari provinsi
4.
Bantuan
pada desa/kelurahan dari penyisihan PBB bagi profinsi
5.
Bantuan
kepada desa/kelurahan dari penyisihan pajak dan retribusi provinsi
6.
Sewa
tanah dan bangunan dari provinsi
7.
Pendapatan
dari kabupaten/kota lainya
8.
Penerimaan
lainya.
Berdasarkan definisi
diatas dapat disimpulkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah
pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah,
retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang sah
mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan
yang menghasilkan baik berupa materi dalam kegitan tersebut bertujuan untuk
menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu kebijakan daerah disuatu bidang
tertentu
DAFTAR
PUSTAKA
Bastian, Indra. 2006. Sistem
Perencanaan dan Penganggaran Pememrintah Daerah di Indonesia. Jakarta : Selemba Empat.
Basri, Yuswar dan
Subri, Mulyadi. 2005. Keungan Negara dan Analisis Kebijakan Utang
Luar Negeri. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Hanif Nurcholis.
2007, Teori dan Prektik: Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta:
Grasindo.
Kaho, Jusef Riu. 2002. Prospek
Ekonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada.
M. Suyanto. 2007.
Marketing Strategy Top Brand Indonesia. Yogyakarta : Andi
Mardiasmo. 2008. Perpajakan.
Yogyakarta. Andi
Mursidi.1997. Manajemen
Pemasaran. Jakarta : Bumi Askara
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012 Pasar. Tentang
Retribusi Pelayanan.
Rangkuti,
Freddy. 2006, Analisi Swot: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT
Gramedia Pusaka Utama.
Republik Indonesia,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999. Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara
_________, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2006. Tentang Pemerintahan Aceh.
_________,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000. Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Lembaran Negara
_________, Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001. Tentang Otonomi Daerah. Lembaran
Negara.
_________,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001. Tentang Pajak Daerah. Lembaran Negara.
_________,Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001. Tentang Retribusi Daerah. Lembaran
Negara.
Soepangat, Edi dan
Haposan L. Goal. 1991. Pengantar Ilmu
Keuangan Negara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Suparmoko. 2002, Ekonomi
Publik Keuangan dan Pembangunan Daerah. Yogyakarta : Andi
Umar,
Husein. 2001 Strategic Management in Action. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Yani, Ahmad. 2002, Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar